Raih Peringkat Dua Standar Pelayanan Publik, Polres Pasaman Terima Penghargaan Ombudsman RI

    Raih Peringkat Dua Standar Pelayanan Publik, Polres Pasaman Terima Penghargaan Ombudsman RI

    Pasaman, - Polres Pasaman, Polda Sumbar diganjar penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebagai peringkat dua atas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 tingkat Polres di wilayah hukum Polda Sumatera Barat (Sumbar).

    Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan di ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar

    Kapolres Pasaman AKBP DR. Fahmi Reza, mengatakan, penghargaan tersebut ia jadikan sebagai motivasi untuk dapat maksimal memberikan layanan publik.

    "Polres Pasaman mendapat nilai STTLP-84.36%, SKTLK-84.36%, SKCK-79.56%, SIM A-84.36%, SIM C-84.36% atas kepatuhan Standar pelayanan publik, " kata Kapolres AKBP Fahmi Reza, kepada indonesiasatu.co.id, Jum'at (25/03/2022).

    Fahmi menyebutkan, apa yang sudah baik harus tetap dipertahankan oleh jajarannya bahkan harus lebih ditingkatkan.

    "Ini merupakan pencapaian yang luar biasa dan saya sangat mengapresiasi upaya dari jajaran Polres Pasaman, " ucap Fahmi.

    Untuk diketahui, Ombudsman RI perwakilan provinsi Sumatera Barat telah memberikan penghargaan kepada Polres atas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022, diantaranya:

    -Rangking 1, Polres Payakumbuh

    -Rangking 2, Polres Pasaman

    -Rangking 3, Polres Dhamasraya.

    PASAMAN SUMBAR
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Ajak Pelajar Patuh Hukum, Sat Lantas Polres...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Bonjol Dampingi IKKB Kunjungi Warga...

    Berita terkait