Satreskrim Polres Pasaman Berhasil Ungkap Pelaku Judi Togel

    Satreskrim Polres Pasaman Berhasil Ungkap Pelaku Judi Togel

    PASAMAN - Satreskrim Polres Pasaman berhasil menangkap Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Perjudian jenis togel (Toto gelap) Non TO operasi Multi Sasaran-2022.

    "Ya benar, ada penangkapan judi togel H (32) warga Beringin Jorong IV Nagari Langsat Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman, Minggu (11/04/2022) pukul 21.00 wib, " kata Kapolres AKBP DR. Fahmi Reza melalui Kasatreskrim Akp Roni AZ, SH kepada Indonesiasatu.co.id, Senin (11/04/2022)

    Kasatreskrim Akp Roni AZ, SH mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada perjudian jenis togel dengan cara menerima angka-angka yang dipasang oleh orang lain.

    "Mengetahui hal tersebut anggota gabungan yang terdiri dari Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman dan anggota Polsek Rao langsung mendatangi TKP, " jelasnya.

    Selanjutnya kata Roni, Pelaku didapati sedang melakukan penjualan terhadap angka - angka Togel, melihat hal itu, pelaku langsung diamankan.

    "Barang Bukti (BB) serta pelaku diamankan di Polres Pasaman, " tutupnya mengakhiri.

    PASAMAN SUMBAR
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan Kondusifitas, Polres Pasaman Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Satlantas Polres Pasaman Gencarkan Sosialisasi...

    Berita terkait